Sentani (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menyatakan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) segera disahkan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat, di antaranya Raperda Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

Hal itu disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura disaksikan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah setempat pada rapat paripurna II di Sentani, Kamis.

Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura Piet Hariyanto Soyan mengatakan rapat paripurna II bertujuan untuk memperjelas bahwa rancangan peraturan daerah atau Raperda yang dibentuk mempunyai kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan.

“Tentu dengan harapan adanya keterbukaan dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda) mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan yang bersifat transparan dan terbuka,” katanya.

Menurut Hariyanto, dengan tahapan ini berjalan baik maka seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah atau Perda.

“Kami harap Perda tersebut dibuat memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga pembentukan peraturan daerah mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai,” ujarnya.

Dia menjelaskan dua Raperda tersebut diantaranya inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) asal Kabupaten Jayapura dan usulan Eksekutif tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kedua usulan Raperda ini penting untuk segera ditetapkan, karena Kabupaten Jayapura merupakan kabupaten yang menjadi tolak ukur untuk kabupaten - kabupaten lain di Provinsi Papua,” katanya.

Dia menambahkan Bapemperda merupakan tahapan kedua dalam rangka pengambilan keputusan dan penetapan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah atau Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024