Jayapura (ANTARA) - Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Jayapura dan Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap empat orang pemasok pil koplo di kawasan Arso, Kabupaten Keerom, Papua.
"Empat orang itu ditangkap karena memasok 1.002 butir pil koplo dari Bandung, Jawa Barat. Para pemasok pil koplo adalah AJP, TNH, MNR, dan RE, yang ditangkap di Arso, Rabu (5/6)," kata Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu.
Dia menjelaskan, ribuan pil koplo itu dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman dengan tujuan Arso, Kabupaten Keerom.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi dari Kanwil Bea Cukai Aceh yang kemudian dilakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Papua yang menginformasikan adanya paket diduga berisikan barang terlarang berupa NPP (narkotika, prekursor, dan psikotropika) dengan tujuan Arso.
Setelah informasi diterima Selasa (4/6), kemudian dilakukan penyelidikan berkoordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman barang dan diketahui barang tersebut akan dikirim ke Arso, Rabu (5/6).
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut di kantor cabang ekspedisi di Arso dan ditemukan 1.002 butir pil psikotropika berjenis pil Y yang terdiri dari 1.000 butir dalam keadaan utuh dan 2 butir hancur.
Setelah itu, tim melakukan pengawasan dan paket diserahkan ke pemesan, kata Adeltus Lolok seraya menambahkan setelah dimintai keterangannya keempat pemilik pil koplo beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Papua di Jayapura untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pil koplo beserta empat pemilik sudah berada di Rutan Polda Papua," jelas Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok.
"Empat orang itu ditangkap karena memasok 1.002 butir pil koplo dari Bandung, Jawa Barat. Para pemasok pil koplo adalah AJP, TNH, MNR, dan RE, yang ditangkap di Arso, Rabu (5/6)," kata Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu.
Dia menjelaskan, ribuan pil koplo itu dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman dengan tujuan Arso, Kabupaten Keerom.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi dari Kanwil Bea Cukai Aceh yang kemudian dilakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Papua yang menginformasikan adanya paket diduga berisikan barang terlarang berupa NPP (narkotika, prekursor, dan psikotropika) dengan tujuan Arso.
Setelah informasi diterima Selasa (4/6), kemudian dilakukan penyelidikan berkoordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman barang dan diketahui barang tersebut akan dikirim ke Arso, Rabu (5/6).
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut di kantor cabang ekspedisi di Arso dan ditemukan 1.002 butir pil psikotropika berjenis pil Y yang terdiri dari 1.000 butir dalam keadaan utuh dan 2 butir hancur.
Setelah itu, tim melakukan pengawasan dan paket diserahkan ke pemesan, kata Adeltus Lolok seraya menambahkan setelah dimintai keterangannya keempat pemilik pil koplo beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Papua di Jayapura untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pil koplo beserta empat pemilik sudah berada di Rutan Polda Papua," jelas Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok.