Jayapura (ANTARA) - Kepala Kantor Bea dan Cukai Jayapura, Papua, Adeltus Lolok mengatakan para pengusaha yang akan melakukan kegiatan ekspor terlebih dahulu harus terdaftar di "Customs-Excise Information System and Automation" (CIESA).
CIESA merupakan sistem yang dikembangkan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sejak tahun 2018 dan saat ini terus diperkenalkan kepada para pengusaha di Papua khususnya Jayapura yang akan melakukan kegiatan ekspor.
Tanpa terkoneksi dengan sistem tersebut (CIESA) maka kegiatan ekspor tidak dapat dilaksanakan, kata Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu.
Ia mengatakan untuk mengetahui lebih lanjut maka para pengusaha dapat mendatangi "Klinik Ekspor" Bea dan Cukai Jayapura sehingga mendapat penjelasan mengenai kepabeanan dan lainnya yang diharapkan dapat membantu dalam melaksanakan kegiatan ekspor.
Apalagi saat ini para pengusaha mulai melirik peluang ekspor ke Papua Nugini (PNG) sehingga Bea Cukai Jayapura siap melakukan pendampingan hingga mereka dapat mengekspor berbagai komoditi.
"Tercatat 10 pengusaha yang saat ini sudah terdaftar dan melakukan kegiatan ekspor berbagai jenis komoditas ke PNG yang dilakukan baik melalui PLBN Skouw maupun Pelabuhan Jayapura," kata Adeltus Lolok.