Timika (ANTARA) - Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme Kamoro (YPMAK) Timika di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan kampung di daerah ini mengelola dana senilai Rp500 juta guna mengembangkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masyarakat.
Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi Program Ekonomi YPMAK Monika Maramku di Timika, Rabu, mengatakan pihaknya memantau kelompok kerja (Pokja) Kampung Nawaripi dan Koperapoka guna melihat semua program yang dijalankan dari anggaran 2023.
"Program Pokja Nawaripi yakni kios kampung dan perkebunan kampung, sehingga diamati berjalan sesuai rancangan anggaran belanja (RAB) yang diterapkan YPMAK," katanya.
Menurutnya, selanjutnya Pokja Kampung Nawaripi harus menyusun Laporan Kerja Pertanggungan Jawaban (LKPJ) untuk tahun anggaran 2023, sebagai syarat untuk mendapatkan anggaran 2024.
"Jadi Pokja harus memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran 2023, agar mereka dapat menerima anggaran untuk 2024 ini," ujarnya.
Dia menjelaskan ada sebanyak 40 kelompok usaha yang terbentuk di pokja Kampung Nawaripi pada 2023, dan hingga saat ini yang aktif hanya 10 kelompok.
"Kami memberikan apresiasi karena program ini merangsang masyarakat umum menjalankan UMKM, dan juga mengukur sebuah program selama setahun," katanya.
Dia menambahkan program ini dapat dikembangkan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan hasil kerja kerasnya selama ini.
"Anggaran Pokja Kampung Nawaripi dan Koperapoka sebesar Rp500 juta per kampung, dengan rincian Rp400 juta untuk program dan Rp100 juta kebutuhan operasional," ujarnya lagi.
Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi Program Ekonomi YPMAK Monika Maramku di Timika, Rabu, mengatakan pihaknya memantau kelompok kerja (Pokja) Kampung Nawaripi dan Koperapoka guna melihat semua program yang dijalankan dari anggaran 2023.
"Program Pokja Nawaripi yakni kios kampung dan perkebunan kampung, sehingga diamati berjalan sesuai rancangan anggaran belanja (RAB) yang diterapkan YPMAK," katanya.
Menurutnya, selanjutnya Pokja Kampung Nawaripi harus menyusun Laporan Kerja Pertanggungan Jawaban (LKPJ) untuk tahun anggaran 2023, sebagai syarat untuk mendapatkan anggaran 2024.
"Jadi Pokja harus memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran 2023, agar mereka dapat menerima anggaran untuk 2024 ini," ujarnya.
Dia menjelaskan ada sebanyak 40 kelompok usaha yang terbentuk di pokja Kampung Nawaripi pada 2023, dan hingga saat ini yang aktif hanya 10 kelompok.
"Kami memberikan apresiasi karena program ini merangsang masyarakat umum menjalankan UMKM, dan juga mengukur sebuah program selama setahun," katanya.
Dia menambahkan program ini dapat dikembangkan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan hasil kerja kerasnya selama ini.
"Anggaran Pokja Kampung Nawaripi dan Koperapoka sebesar Rp500 juta per kampung, dengan rincian Rp400 juta untuk program dan Rp100 juta kebutuhan operasional," ujarnya lagi.