Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua menyebut 18 koperasi daerah setempat mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas.

Pelatihan peningkatan kapasitas pemahaman dan pengetahuan serta kapasitas Kompetensi SDM Koperasi bagi pengelola koperasi yang ada di Wilayah Pembangunan I dan II digelar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop dan UMKM) Kabupaten Jayapura.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura Hariyanto di Sentani, Kamis mengatakan perkembangan koperasi di daerah ini dari tahun ke tahun mengalami peningkatan secara kuantitas, namun dari segi kualitas masih rendah.

“Hal itu disebabkan karena masih rendahnya kualitas SDM koperasi dan masih banyak koperasi yang tidak melakukan rapat anggota tahunan atau RAT,” katanya.

Menurut Hariyanto, sesuai data hingga Juli 2024, jumlah koperasi di Kabupaten Jayapura sebanyak 313 koperasi yang aktif maupun tidak aktif.

“Untuk koperasi yang aktif hanya 163 dan tidak aktif sebanyak 150, serta masih banyak juga koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan atau RAT dan ini terus menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin membangun dan mengembangkan koperasi sebagai badan usaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat, guna mewujudkan koperasi yang dikelola secara profesional dengan prinsip keterbukaan, transparan dan akuntabilitas yang dapat diakui, diterima dan dipercaya oleh seluruh anggota pada khususnya, serta masyarakat luas pada umumnya.

“Jadi, setiap tahun itukan kita perlu peningkatan karena dari eksternal juga kan perlu setiap waktu pasti ada perkembangan ilmu yang harus kami sampaikan kepada pengurus koperasi, serta masalah yang dihadapi memang teman-teman koperasi juga banyak yang belum melakukan RAT, kemudian ada pengurus koperasi yang baru sehingga perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian,” katanya.

Dia menambahkan saat ini koperasi harus sejalan dengan perintah Presiden RI Joko Widodo dan juga aturan yang dikeluarkan para Menteri dengan konsep P3DN yaitu kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri minimal 40 persen.

“Kami berharap kegiatan pelatihan ini potensi dan daya dukung koperasi dapat dioptimalkan, sehingga koperasi benar-benar mampu berperan serta dalam peningkatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024