Jayapura (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyosialisasikan waktu membuang sampah di tiga distrik di wilayah perkotaan guna menciptakan wajah Kota Timika yang bersih, rapi dan indah.
Kepala DLH Kabupaten Mimika Frans Kambu di Timika, Jumat, mengatakan pihaknya memberikan sosialisasi tersebut di Distrik Mimika Baru, Wania, dan Kuala Kencana.
"Masyarakat kita harus tahu waktu untuk membuang sampah, untuk itu kami sosialisasikan agar ada pemahaman bersama terkait menjaga kebersihan kota kita," katanya.
Menurut Frans, pihaknya menggelar sosialisasi di tiga distrik tersebut karena merupakan wilayah yang tergolong luas dan memiliki penduduk yang lebih banyak dan padat.
"Distrik perkotaan ini penduduknya sangat padat dan sudah pasti menghasilkan sampah yang banyak setiap harinya, untuk itu harus diinformasikan waktu membuang sampah dan tempatnya agar lebih tertib lagi," ujarnya.
Dia menjelaskan waktu membuang sampah seperti yang tertuang dalam peraturan daerah yakni pukul 17.00 hingga 05.00 WIT, tujuannya agar ketika jam kerja pemandangan kota tidak terganggu dengan tumpukan sampah.
"Jam membuang sampah ini sudah sangat tepat karena di luar dari jam kerja, kami ingin menciptakan pemandangan kota yang bersih di siang hari," katanya lagi.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang berdomisili di wilayah kota agar dapat mengikuti aturan dan ketentuan tersebut sebagai wujud kecintaan terhadap Kabupaten Mimika.
"Kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika mari sama-sama kita jaga kota ini tetap bersih dengan tertib membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan," ujarnya lagi.
Kepala DLH Kabupaten Mimika Frans Kambu di Timika, Jumat, mengatakan pihaknya memberikan sosialisasi tersebut di Distrik Mimika Baru, Wania, dan Kuala Kencana.
"Masyarakat kita harus tahu waktu untuk membuang sampah, untuk itu kami sosialisasikan agar ada pemahaman bersama terkait menjaga kebersihan kota kita," katanya.
Menurut Frans, pihaknya menggelar sosialisasi di tiga distrik tersebut karena merupakan wilayah yang tergolong luas dan memiliki penduduk yang lebih banyak dan padat.
"Distrik perkotaan ini penduduknya sangat padat dan sudah pasti menghasilkan sampah yang banyak setiap harinya, untuk itu harus diinformasikan waktu membuang sampah dan tempatnya agar lebih tertib lagi," ujarnya.
Dia menjelaskan waktu membuang sampah seperti yang tertuang dalam peraturan daerah yakni pukul 17.00 hingga 05.00 WIT, tujuannya agar ketika jam kerja pemandangan kota tidak terganggu dengan tumpukan sampah.
"Jam membuang sampah ini sudah sangat tepat karena di luar dari jam kerja, kami ingin menciptakan pemandangan kota yang bersih di siang hari," katanya lagi.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang berdomisili di wilayah kota agar dapat mengikuti aturan dan ketentuan tersebut sebagai wujud kecintaan terhadap Kabupaten Mimika.
"Kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika mari sama-sama kita jaga kota ini tetap bersih dengan tertib membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan," ujarnya lagi.