Biak (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan para kandidat calon gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati untuk tidak menggunakan rumah ibadah tempat kegiatan politik praktis.  

"Rumah ibadah umat beragama seperti gereja, masjid, pura dan vihara harus steril dari kegiatan politik praktis jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024," imbuh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Biak Numfor Pendeta Mikael Kapissa di Biak, Jumat.

Ia mengajak, tokoh agama Kristiani, Islam, Katolik, Hindu dan Buddha harus menyampaikan kepada umatnya supaya tidak boleh menjadikan rumah ibadah tempat kampanye atau aktivitas politik pilkada.

Dia berharap, rumah ibadah tempat melakukan pembinaan keimanan dan ketakwaan bagi umatnya sehingga harus bebas dari pengaruh politik praktis.

"FKUB sebagai wadah berhimpun tokoh-tokoh agama sudah menyampaikan himbauan rumah ibadah tempat kegiatan politik praktis apapun bentuknya kepada pemangku kepentingan termasuk para kandidat calon bupati dan wakil bupati," kata Pdt Mikael Kapissa.

Ia berharap, semua umat beragama pasti mengetahui rumah ibadah adalah tempat yang suci bagi pemeluknya sehingga tidak dikotori dengan aktivitas politik tertentu.

FKUB berharap para kandidat calon kepala daerah bupati dan wakil bupati pasti sudah memahami kondisi tempat rumah ibadah tertentu.

"Mari kita tidak menjadikan sarana tempat peribadatan umat beragama untuk kepentingan politik manapun," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Biak Numfor RS Abidondifu S.Si membenarkan sarana rumah ibadah tempat umat beragama beribadah sesuai keyakinan dan kepercayaan.

"Kami juga mengajak para umat beragama untuk menjaga sarana prasarana rumah ibadah tempat pembinaan umat sesuai keyakinan," katanya.

Pada waktu bersamaan dilakukan deklarasi pilkada damai dengan kegiatan doa bersama lintas agama untuk kedamaian dan kelancaran pilkada serentak Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati pada 27 November 2024.

 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024