Biak (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan rekomendasi air minum dalam kemasan (AMDK).
"Syarat proses rekomendasi AMDK harus lengkap, di antaranya permohonan tertulis lewat surat atau email untuk memproses permintaan," kata Kepala Dinkes Biak Numfor Daud Nataniel Duwiri di Biak, Minggu.
Disebutkan Duwiri, mekanisme prosedur rekomendasi AMDK yakni pemohon harus mengajukan surat izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) air minum dalam kemasan.
Surat permohonan mendapat disposisi dari kepala dinas dan disposisi dilanjutkan ke bidang sumber daya kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dilakukan survei dan kajian lapangan oleh tim Dinkes Biak Numfor.
Selanjutnya jika survei selesai dilakukan, maka dilakukan penerbitan rekomendasi izin P-IRT.
Duwiri menambahkan, persyaratan lain untuk layanan rekomendasi air minum dalam kemasan adalah melampirkan foto copy KTP dan foto copy surat keterangan usaha dari kelurahan setempat.
"Dan mendaftar ke OSS, di https://oss.go.id," katanya.
Sementara pemohon rekomendasi perizinan AMDK , lanjut dia, membuat denah lokasi untuk selanjutnya bisa diproses atau tidak.
"Layanan rekomendasi layanan perizinan AMDK butuh waktu 10 hingga 15 dengan biaya pelayanan gratis," ujarnya.
Hingga saat ini di Biak terdapat sejumlah produk lokal air minum dalam kemasan di antaranya Amires, Agung, dan Tosh, serta air minum isi ulang.