Biak (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Biak Numfor, Papua pada 2024 menetapkan Kampung Manswan Distrik Biak Kota sebagai Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak (DRPPA).
"Kampung ramah perempuan anak yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat kampung yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Biak Johanna Nap di Biak, Minggu.
Ia menyebut, ada sejumlah indikator kriteria kampung ramah anak, menurut Johanna, di antaranya, pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan.
Sedangkan kriteria lain Kampung Ramah Perempuan dan Anak, lanjut dia, adanya penyusunan data terpilah, peraturan desa yang ramah perempuan dan anak.
"Serta adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kampung," katanya.
Sementara syarat lain Kampung Ramah Perempuan Anak, menurut dia, adanya keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, badan musyawarah kampung dan melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.
Ciri lain Kampung Ramah Perempuan, lanjut dia, semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.
"Dan di wilayah kampung bersangkutan tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tak ada perkawinan anak dan korban tindak pidana perdagangan orang," sebutnya.
Pedoman pendirian DRPPA Surat Keputusan Bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023.
"Kampung ramah perempuan anak yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat kampung yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Biak Johanna Nap di Biak, Minggu.
Ia menyebut, ada sejumlah indikator kriteria kampung ramah anak, menurut Johanna, di antaranya, pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan.
Sedangkan kriteria lain Kampung Ramah Perempuan dan Anak, lanjut dia, adanya penyusunan data terpilah, peraturan desa yang ramah perempuan dan anak.
"Serta adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kampung," katanya.
Sementara syarat lain Kampung Ramah Perempuan Anak, menurut dia, adanya keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, badan musyawarah kampung dan melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.
Ciri lain Kampung Ramah Perempuan, lanjut dia, semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.
"Dan di wilayah kampung bersangkutan tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tak ada perkawinan anak dan korban tindak pidana perdagangan orang," sebutnya.
Pedoman pendirian DRPPA Surat Keputusan Bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023.