Jayapura (ANTARA) - Kapolres Keerom AKBP Christian Aer menyatakan bahwa Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 13/BS telah menyerahkan barang bukti dua kilogram ganja asal Papua Nugini (PNG) ke Polsek Arso Timur, untuk diproses hukum.

Penyerahan itu dilakukan setelah prajurit yang bertugas di Pos Pitewi, Distrik Arso Timur menangkap dan mengamankan empat orang pelaku berserta barang bukti ganja pada Jumat (13/12).

"Saat ini ganja seberat dua kilogram beserta empat orang tersebut sudah diamankan," kata Kapolres Keerom AKBP Christian Aer kepada Antara di Jayapura, Sabtu.

Kapolres Keerom mengatakan, dengan penyerahan penyelundup beserta ganja yang mereka bawa itu membuktikan sinergitas antara TNI - Polri dalam memberantas penyelundupan narkoba dari PNG.

Dari laporan yang diterima bahwa terungkapnya kasus tersebut saat prajurit Yonif 13/BS tersebut melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di wilayahnya dan mendapati satu unit mobil dengan nomor polisi PA1389 AO berpenumpang empat orang termasuk supir yang membawa ganja seberat dua kilogram.

Empat orang yang diamankan yaitu SK (36) dan LL (24 th) penduduk Kabupaten Keerom dan MLK (32) serta JP (32) berkebangsaan PNG.

"Saat ini mereka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Keerom di Arso," kata Kapolres Keerom AKBP Christian Aer.

 


Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024