
Pemprov Papua sosialiasikan manajemen karir PNS

"Aparatur harus professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Rosina Upessy.
Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mensosialisasikan manajemen karir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian karir dengan menyeimbangkan antara pengembangan karir dan kebutuhan instansi.
Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua Rosina Upessy, di Jayapura, Rabu, mengatakan, manajemen karir PNS ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja serta mendorong peningkatan profesional pegawai.
"Aparatur harus professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.
Rosina menuturkan kebijakan pemerintah berdasarkan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam pola rekruitmen.
"Selain pola rekruitmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, membutuhkan aparatur sipil negara yang handal dan terintegrasi," ujarnya.
Menurut dia, tujuan dan harapan bagi PNS untuk mengetahui tahap atau jenjang karir sepanjang pengabdian dimana manajemen karir juga mempunyai sasaran dan tersedianya pola karir nasional dan panduan penyusunan pola karier instansi.
"Untuk diketahui bahwa sistem merit adalah kebijakan dalam manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kuli serta agama," katanya.
Dia menambahkan, pola karir di lingkungan Pemprov dan kabupaten/kota se-Provinsi Papua memberikan acuan kepada pejabat umum dan kepegawaian maupun pejabat organisasi untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan sebagaimana UU Nomor 43 Tahun 1999 pasal 12 ayat 1. (*)
Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
