
Sertifikat tanah gratis permudah hak ulayat Mimika

"Daerah kami memang banyak menyimpan masalah terkait hak kepemilikan tanah ulayat milik masyarakat seperti lahan di areal kawasan Bandara Moses Kilangin," kata
Jayapura (Antara Papua) - Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengakui program pemberian sertifikat tanah secara gratis sangat membantu dan mempermudah kepemilikan hak ulayat milik masyarakat.
"Daerah kami memang banyak menyimpan masalah terkait hak kepemilikan tanah ulayat milik masyarakat seperti lahan di areal kawasan Bandara Moses Kilangin," katanya di Jayapura, Selasa.
Menurut Eltinus, selain itu, beberapa perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini, seolah-olah memposisikan diri sebagai pemilik hak atas tanah tersebut.
"Padahal yang sebenarnya tanah tersebut adalah milik masyarakat, namun dengan adanya program pemberian sertifikat tanah gratis sangat membantu," ujarnya.
Dia menuturkan, program ini sangatlah baik, supaya jangan ada lagi masyarakat yang ribut-ribut dan melakukan aksi pemalangan untuk meminta ganti rugi atas tanahnya.
"Mengenai tanah Bandara, kini PT. Freeport seolah-olah mengaku milik mereka, padahal sebenarnya status dari tanah ini belumlah jelas," katanya lagi.
Dia menjelaskan persoalan lainnya adalah mengenai masalah pengelolaan tambang besar di Tembagapura, yang tidak jelas karena tidak memiliki sertifikat, sehingga masyarakat setempat yang merasa mempunyai hak ulayat meminta ganti rugi.
"Pihak Badan Pertanahan meminta untuk mensertifikatkan tanah itu kepada masyarakat pemilik hak ulayat, sehingga Freeport juga jangan lagi membawa keluar hasil tambang seenaknya," ujarnya lagi.
Dia menambahkan namun ketika masyarakat menuntut tanah ulayatnya, selalu dikatakan bahwa tanah yang dijadikan sebagai wilayah eksploitasi itu adalah masih tanah negara. (*)
Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
