
Dishut Papua sita ratusan batang kayu Merbau

Penyitaan dilakukan saat kelima truk melintas beriringan dari Nimbotong, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.
Jayapura (Antara Papua) - Tim Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua menyita ratusan batang atau sebanyak 20 meter kubik kayu merbau yang diangkut menggunakan lima unit truk tanpa dilengkapi dokumen resmi, pada Selasa dini hari.
"Penyitaan dilakukan saat kelima truk melintas beriringan dari Nimbotong, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan Dinas Kehutanan Papua Yohanis Huik, kepada Antara, Selasa.
Ia mengatakan, ratusan batang kayu merbau itu sudah diamankan di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Papua beserta sopir yang membawa kelima truk tersebut.
Kebijakan menyita kayu itu, kata Huik, ditempuh setelah pemeriksaan dokumen pengangkutan kayu yang ternyata tidak didukung dokumen resmi.
Penghadangan iring-iringan truk pengangkut kayu higgga penyitaan itu didasarkan pada laporan masyarakat yang menyebut maraknya mobilitas kayu yang berasal dari kawasan Nimborang.
Karena itu, pada Senin 22/2) sekitar pukul 21.00 WIT tim bergerak ke arah Nimboran, dan Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIT ditemukan lima truk mengangkut kayu yang sedang melintas di Nimboton.
"Saat ditanya petugas kelima supir truk mengaku kayu-kayu tersebut milik pengusaha kayu yang ada di Nimbokran namun setelah dicek ternyata tidak benar," ujar Yohanis Huik. (*)
Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
