Jayapura (Antara) - Kantor Imigrasi Jayapura sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2016 sudah menerbitkan 212 kartu Pas Lintas Batas (PLB) pengganti paspor untuk warga yang mengajukan permohonan.
PLB yang diterbitkan itu diberikan kepada masyarakat lokal yang masih memiliki hubungan kekerabatan di Papua Nugini khususnya di wilayah Provinsi Sandaun yang berbatasan langsung dengan Papua.
"Masa berlaku PLB selama tiga tahun dan kartu tersebut tidak dapat digunakan untuk berkunjung ke wilayah lainnya di PNG," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Yopie Wattimena kepada Antara, Sabtu.
Ia mengatakan warga masyarakat yang bisa mendapat plb tersebar di 43 kampung yang tersebar di Kota Jayapura,Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digul.
Adapun kampung-kampung yang penduduknya bisa mendapatkan plb diantaranya, Skofro, Wembi, Koya Barat dan Timur, Hamadi, Asano, Sota dan Kondo.
Ketika ditanya cara memperoleh plb, Wattimena mengaku, hampir sama dengan paspor hanya saja plb tidak dapat digunakan untuk berkunjung keberbagai kota di PNG.
"Para penegang plb hanya dapat berkunjung ke kampung terdekat yang berada di wilayah PNG," jelas Yopie Wattimena. (*)
Berita Terkait
BPBD Jayapura imbau warga bersinergi untuk siaga bencana
Jumat, 26 April 2024 18:43
Pemkot Jayapura: Festival Port Numbay ajang promosi pariwisata budaya lokal
Jumat, 26 April 2024 18:27
LLDIKTI XIV pastikan kampus di Tanah Papua bebas perundungan dan perundungan
Jumat, 26 April 2024 18:26
Bawaslu Papua alokasikan Rp51 miliar untuk pengawasan tahapa1
Jumat, 26 April 2024 17:17
Peran TP PKK sangat vital motor penggerak di Jayapura
Jumat, 26 April 2024 17:15
Pemprov Papua Tengah atasi putusnya jalan trans di Paniai
Jumat, 26 April 2024 16:55
Pemerintahan kampung harap Pemkot Jayapura bangun kubus beton di Holtekamp
Jumat, 26 April 2024 15:17
DP3AKB Kota Jayapura sebut kasus KDRT turun setiap tahun
Jumat, 26 April 2024 15:13