Logo Header Antaranews Papua

Pemprov Papua akui penyelenggaraan pemerintahan masih tumpang-tindih

Jumat, 23 September 2016 11:43 WIB
Image Print
Sekda Papua Herry Dosinaen. (Foto: Antara Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Tapi kenyataannya berbagai regulasi yang bermunculan tersebut, sebagian besar bertentangan dengan kondisi masyarakat setempat.

Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua mengakui penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah itu termasuk urusan pemerintahan kampung masih tumpang tindih sebagai akibat pusat yang seringkali mengganti undang-undang.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Jumat, mengatakan tumpang-tindih regulasi ini dapat dilihat ketika pemerintah pusat menerbitkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah dibarengi dengan UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Desa.

"Tapi kenyataannya berbagai regulasi yang bermunculan tersebut, sebagian besar bertentangan dengan kondisi masyarakat setempat," katanya lagi.

Hery menjelaskan, jika disimak secara jelas dalam UU Otonomi Khusus terkait pemerintahan desa hanya terjadi perubahan nomenklatur dari desa menjadi kampung, dan kecamatan menjadi distrik.

"Tanpa ada breakdown regulasi-regulasi lainnya yang mengatur secara jelas dan tegas menjadi referensi dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk urusan pemerintahan kampung," ujarnya lagi.

Dia menuturkan, jika dilihat secara tegas dan jelas peraturan pemerintah (permen) terkait dengan UU Otsus yang merupakan turunan dari UU tersebut, namun hingga kini baru satu permen, dan yang ada yakni Undang Undang Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) yang adalah rohnya UU Otsus.

"Pertanyaan menggelitik dari semua apakah ini ketidakseriusan dari semua stakeholder, baik tataran elit pusat maupun elit lokal, karena regulasi yang merupakan breakdown atas UU Otsus hingga kini hanya ada satu permen," katanya lagi.

Dia menambahkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua terus-menerus tertekan oleh regulasi-regulasi sektoral lainnya, dengan setiap pasal selalu diakhiri dengan akan diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026