Timika (Antara Papua) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, kini mulai mengusut kasus penggelapan upah pungut oleh oknum pegawai Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Jumat, mengatakan penyidik akan memeriksa beberapa saksi.
Sebelumnya, Polres Mimika berencana memediasi pihak pelapor, yaitu Kepala Disnakertrans-PR Mimika Septinus Soumilena dengan oknum pegawainya berinisial YA.
"Kami akan panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan sambil mengupayakan mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Victor.
Kasus penggelapan upah pungut senilai Rp216.750.000 yang diduga dilakukan oleh YA dilaporkan oleh Septinus Soumilena selaku Kepala Disnakertrans-PR Mimika.
YA yang diduga menggelapkan upah pungut tersebut menjabat salah satu kepala bidang di Disnakertrans-PR Mimika.
Saat melaporkan kasus itu ke polisi beberapa waktu lalu, Septinus Soumilena mengatakan bahwa tindakan YA sudah tidak dapat ditoleransi.
Selain diduga menggelapkan upah pungut, YA dilaporkan telah mencatut nama Septinus Soumilena dan membuat keributan di Kantor Disnakertrans-PR Mimika.
"Kami juga telah melaporkan masalah ini ke Wakil Bupati Mimika (Yohanis Bassang) untuk ditindaklanjuti," kata Septinus Soumilena. (*)
Berita Terkait
Prajurit Satgas Yonif 721/Mks pererat hubungan masyarakat Papua
Sabtu, 27 April 2024 0:02
BPBD Jayapura imbau warga bersinergi untuk siaga bencana
Jumat, 26 April 2024 18:43
Pemkot Jayapura: Festival Port Numbay ajang promosi pariwisata budaya lokal
Jumat, 26 April 2024 18:27
LLDIKTI XIV pastikan kampus di Tanah Papua bebas perundungan dan perundungan
Jumat, 26 April 2024 18:26
Bawaslu Papua alokasikan Rp51 miliar untuk pengawasan tahapa1
Jumat, 26 April 2024 17:17
Peran TP PKK sangat vital motor penggerak di Jayapura
Jumat, 26 April 2024 17:15
Pemprov Papua Tengah atasi putusnya jalan trans di Paniai
Jumat, 26 April 2024 16:55
Pemerintahan kampung harap Pemkot Jayapura bangun kubus beton di Holtekamp
Jumat, 26 April 2024 15:17