Jayapura (Antaranews Papua) - Bakal pasangan calon peserta pilkada dari jalur independen di Kabupaten Mimika, Papua yang dinyatakan lolos administrasi pendaftaran diminta segera melengkapi dukungan suara yang dinyatakan kurang.
Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal saat berada di Kota Jayapura, Sabtu mengatakan dari tujuh pasangan calon yang sudah dinyatakan lolos administrasi, enam diantaranya terutama dari jalur independen masih butuh dukungan suara.
"Keenam pasangan calon dari jalur independen ini statusnya belum memenuhi syarat (BMS), karena mereka harus penuhi atau melengkapi dukungan KTP. Dimana Kabupaten Mimika itu dukungan minimal 22.723 suara, dan hasil verivikasi faktual dilapangan hampir semua dinyatakan BMS, karena ada yang 4.000. 8.000, 9.000 bahkan lebih dari itu," katanya.
Sehingga kata dia, keenam bakal pasangan calon itu harus melengkapi sisa dukungan suara sebanyak dua kali lipat, dengan tenggat waktu hingga 20 Januari 2018 harus dimasukkan ke KPU Mimika.
"Karena vervikasi lanjutan ditingkat kelurahan/kampung akan digelar pada 30 Januari hingga 5 Februari 2018, dan ditingkat distrik 6-7 Februari dan tingkat kabupaten/di KPU pada 8-9 Februari. Kalau tidak lengkap maka dikatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ikuti proses selanjutnya," katanya.
Theodora memperkirakan sisa suara yang harus dipenuhi oleh para bakal calon independen itu akan sulit terpenuhi mengingat waktu yang ada sangat mepet sebagaimana jadwal pilkada serentak.
"Sehingga kami menganjurkan agar segera melengkapi dukungan suaranya, karena harus kumpulkan suara dari kekurangan yang ada dikali dua, ini berat sekali. Kami menduga bisa ada yang tidak mampu penuhi, ini menjadi acuan agar mereka harus mampu siapkan dukungannya," katanya.
Terkait calon dari dukungan parpol, Theodora katakan hanya petahana Eltinus Omaleng-Johanes Rettob yang mendaftar dan dinyatakan lolos dengan sembilan partai pengusung dari 10 partai yang ada di DPRD setempat.
"Hanya partai Gerindra yang tidak ikut serta dalam dukungan petahana, padahal ada enam suara," katanya.
KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menyatakan tujuh bakal pasangan calon dinyatakan lolos syarat administrasi dalam pendaftaran peserta pilkada serentak di daerah setempat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Ketujuh bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi dan lolos pada tahap verifikasi, enam dari jalur perseorangan dan satu calon diusung parpol.
Bakal paslon itu dari jalur perseorangan Hans Magal-Abdul Muis, Mus Pigai-Allo Raffra, Robertus Waropea-Albert Bolang, Petrus Yanwarin-Alpius Edowai, Philipus Wakerkwa-H Basri, Maria Florida Kotorok-Yustus Wai. Satu-satunya bakal paslon jalur parpol Eltinus Omaleng-Johannes Rettob.
"Diantara mereka ada yang sedang ikuti tes urine dan kesehatan di Kota Jayapura," katanya. (*)
Berita Terkait
KPU Biak buka pendaftaran calon anggota PPD Pilkada serentak 2024
Jumat, 26 April 2024 11:21
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Pemkab Biak Numfor salurkan dana hibah pilkada KPU sebesar Rp16,4 miliar
Selasa, 23 April 2024 18:52
Tokoh Adat Tabi harap masyarakat jaga kamtibmas jelang pilkada
Sabtu, 20 April 2024 17:57
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34
Bawaslu limpahkan kasus politik uang caleg parpol pemilu ke Gakkumdu
Rabu, 17 April 2024 19:02
Pemkab Biak Numfor minta KPU-Bawaslu gencarkan sosialisasi pilkada
Selasa, 16 April 2024 23:03
KPU: Calon Bupati Biak Numfor perseorangan butuh dukungan 10.153 KTP
Selasa, 16 April 2024 23:01