Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi III DPRD Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, mendatangi Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) guna berkonsultasi terkait pembayaran Kartu Papua Sehat, karena keterlambatan pembayaran dijadikan alasan kekurangan obat di RSUD setempat.
"Tujuan kami berkonsultasi adalah ingin mendapatkan informasi dan data yang akurat terkait pembayaran Kartu Papua Sehat di Biak karena keterlambatan pembayaran dijadikan alasan kekurangan obat di RSUD Biak," kata Ketua Komisi III DPRD Biak Numfor Benny Mambobo di Jayapura, Jumat.
Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui hasil pengawasan yang dilakukan UP2KP sebagai lembaga yang dibentuk oleh Gubernur Lukas Enembe untuk mengawasi pelayanan dan pembangunan kesehatan di Provinsi Papua.
Menurut dia, konsultasi itu dilakukan ketika pihaknya mengunjungi Kantor UP2KP pada Kamis (22/2).
Tim DPRD Biak Numfor itu terdiri dari Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi III Adrianus Mambobo beserta dua anggota yakni Anita Rajagukguk dan Johanes K. Palangan.
Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Bidang Sekretariat UP2KP Alexander Krisifu dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan UP2KP Hidayat Wairoy.
Pada momentum konsultasi itu tim DPRD Biak Numfor menanyakan mekanisme pembayaran KPS, karena ada permasalahan penggunaan dana otsus yang dikirim dari pemerintah provinsi ke Biak, sehingga ketika mereka kembali ke Biak, Komisi III DPRD Biak akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mengevaluasi dan mencari solusi demi peningkatan pelayanan kesehatan.
"Nanti ke depan, jika tim UP2KP turun melakukan pengawasan, kami berharap bisa berkoordinasi dengan kami Komisi III DPRD Kabupaten Biak Numfor yang membidangi sektor Pendidikan dan kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan UP2KP Hidayat Wairoy menjelaskan sejak 2014 hingga 2017 UP2KP telah banyak melakukan monitoring dan evaluasi dana otsus untuk pelayanan dasar dan dana pelayanan rujukan/dana Kartu Papua Sehat (KPS) di rumah sakit pemerintah maupun swasta yang menjadi mitra.
"Khusus untuk Kabupaten Biak Numfor, dana Otsus untuk pelayanan dasar kurang dari sebesar 15 persen dimana ketentuannya telah tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2014. Pagu Dana Otsus Biak Numfor tahun 2017 sebesar Rp 15 miliar lebih dan yang terealisasi hanya Rp6 miliar lebih atau 44,38 persen saja," ujarnya.
Menurut Hidayat, dana Otsus bidang kesehatan, baik untuk pelayanan dasar maupun pelayanan rujukan ditransfer secara bertahap oleh Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua ke BPKAD di kabupaten masing-masing, dimana besarannya tergantung Tipe rumah sakit dan wilayah kerjanya.
"Kendala yang diperoleh di beberapa kabupaten termasuk Biak Numfor adalah pemda setempat tidak mengalokasikan dana minimal 15 persen untuk pelayanan tingkat dasar. Ini yang menjadi kendala bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor dalam memaksimalkan pelayanan tingkat dasar," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Prajurit Satgas Yonif 721/Mks pererat hubungan masyarakat Papua
Sabtu, 27 April 2024 0:02
BPBD Jayapura imbau warga bersinergi untuk siaga bencana
Jumat, 26 April 2024 18:43
Pemkot Jayapura: Festival Port Numbay ajang promosi pariwisata budaya lokal
Jumat, 26 April 2024 18:27
LLDIKTI XIV pastikan kampus di Tanah Papua bebas perundungan dan perundungan
Jumat, 26 April 2024 18:26
Bawaslu Papua alokasikan Rp51 miliar untuk pengawasan tahapa1
Jumat, 26 April 2024 17:17
Peran TP PKK sangat vital motor penggerak di Jayapura
Jumat, 26 April 2024 17:15
Pemprov Papua Tengah atasi putusnya jalan trans di Paniai
Jumat, 26 April 2024 16:55
Pemerintahan kampung harap Pemkot Jayapura bangun kubus beton di Holtekamp
Jumat, 26 April 2024 15:17