Sekretaris Daerah (Sekda) Jayawijaya Yohanis Walilo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan warga yang beraktivitas di pusat kota memang tidak nyaman ketika mendapati adanya warga lain membawa parang, jubi atau kampak.
"Saya sampaikan kepada Polres, saya berharap dilakukan `sweeping` gabungan senjata tajam. Semua orang tidak boleh bawa parang di dalam kota," katanya.
Ia mengatakan tidak ada alasan untuk dibiarkan warga membawa parang ke dalam kota sebab daerah perkotaan bukan kawasan perkebunan yang membutuhkan perlatan kerja seperti parang.
"Orang boleh bawa parang apabila peruntukannya jelas. Misalnya kalau mau kerja kebun boleh bawa parang. Tetapi kalau mau masuk kota dan tidak kerja kebun tanpa bawa parang itu bisa saja pemerintah melalui keamanan punya tugas untuk menyita alat tajam, karena dari sisi aturan itu mengganggu kenyamanan warga," katanya.
Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba mengatakan sudah memberikan imbauan kepada masyarakat yang biasanya melengkapi diri dengan parang agar tidak lagi memembawa kebiasaan mereka hingga ke pusat kota.
Selain imbauan, menurut Kapolres Yan Pieter, polisi sudah menyita sejumlah sajam dari warga yang kedapatan membawa parang beberapa waktu lalu.
"(Sekarang) cuma di daerah terpencil misalnya daerah perbatasan antarkabupaten dan mereka ini tidak sampai ke kota. Memang mereka ini yang biasanya menggunakan tajam seperti parang atau pisau untuk mendatangi (mengancam pemilik) kios-kios bahkan tukang ojek," katanya.
Walau sudah mengamankan banyak senjata tajam seperti parang, pisau, kapak yang dibawa oleh warga di pusat kota, polisi akan terus melakukan operasi dan sosialisasi hingga masyarakat sadar bahwa membwa senjata tajam di pusat kota memang dilarang.