Wamena (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua, kembali memburu pekerja seks komersial (PSK) yang sebelumnya sudah ditangkap dan dipulangkan ke daerah asal, namun kembali lagi ke wilayah hukum Jayawijaya, dan beraktivitas secara terselubung.
Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan beberapa tempat berlangsungnya praktik seks bebas telah dibongkar, tetapi muncul lagi tempat praktik baru.
Yan Pieter mengatakan sejumlah PSK di sekitar Distrik Wesaput, Pasar Jibama sudah ditangkap dan dipulangkan ke daerah asal beberapa waktu lalu.
"Tetapi kenyataannya mereka balik lagi untuk beroperasi," kata Yan Pieter.
Baru-baru ini polisi mendeteksi adanya tempat praktik seks terlarang di sekitar Pasar Jibama, Jalan JB Wenas, dan beberapa titik di sekitar Hom-Hom.
"Namun sebelum kita bongkar, kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial supaya kita pulangkan mereka dari Jayawijaya," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah PSK yang beroperasi di wilayah Jayawijaya adalah mereka yang sudah berusia tua, bahkan ada yang berusia sekitar 53 tahun.
Jayawijaya merupakan satu daerah di pegunungan tengah Papua yang memiliki peraturan daerah tentang larangan adanya tempat prostitusi, bar, termasuk penjualan dan peredaran minuman beralkohol.
Berita Terkait
Prajurit Satgas Yonif 721/Mks pererat hubungan masyarakat Papua
Sabtu, 27 April 2024 0:02
BPBD Jayapura imbau warga bersinergi untuk siaga bencana
Jumat, 26 April 2024 18:43
Pemkot Jayapura: Festival Port Numbay ajang promosi pariwisata budaya lokal
Jumat, 26 April 2024 18:27
LLDIKTI XIV pastikan kampus di Tanah Papua bebas perundungan dan perundungan
Jumat, 26 April 2024 18:26
Bawaslu Papua alokasikan Rp51 miliar untuk pengawasan tahapa1
Jumat, 26 April 2024 17:17
Peran TP PKK sangat vital motor penggerak di Jayapura
Jumat, 26 April 2024 17:15
Pemprov Papua Tengah atasi putusnya jalan trans di Paniai
Jumat, 26 April 2024 16:55
Pemerintahan kampung harap Pemkot Jayapura bangun kubus beton di Holtekamp
Jumat, 26 April 2024 15:17