Jayapura (Antaranews Papua) - Seorang guru SD YPGRI 1 Mapenduma, Papua, berinisial MN yang menjadi korban pemerkosaan saat bersama 14 rekannya disandera kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) kini masih dirawat di RS Bhayangkara, Jayapura.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Kamal kepada Antara,Senin mengatakan, korban MN sejak Minggu (21/10) dirawat di RS Bhayangkara setelah dievakuasi dari Wamena.
Dari laporan yang diterima, korban bersama 14 rekannya yang berprofesi sebagai guru dan tenaga medis disandera selama 14 hari yakni dari tanggal 3 hingga 17 Oktober 2018.
"Para korban berhasil dibebaskan dengan bantuan Kepala Puskesmas Mapenduma Naftali Wandikbo, " kata Kombes Kamal, namun mereka baru tiba di Wamena, Jumat (19/10) dengan menumpang pesawat yang dicarter khusus mengangkut mereka.
Kepala RS Bhayangkara Jayapura AKBP dr Herry secara terpisah mengatakan kondisi MN saat ini stabil namun pihaknya masih akan melakukan konsultasi dengan dokter spesialis terkait insiden yang dialaminya.
"Secara keseluruhan kondisinya baik namun untuk memastikannya kami akan melakukan konsultasi dengan dokter spesialis," kata Herry.
Sebanyak 15 orang yang disandera KKSB yang dilaporkan dibawah pimpinan Egianus Kogoya itu bertugas di SD YPGRI 1, SMPN 1 dan Puskesmas Mapenduma.
Berita Terkait
Prajurit Satgas Yonif 721/Mks pererat hubungan masyarakat Papua
Sabtu, 27 April 2024 0:02
BPBD Jayapura imbau warga bersinergi untuk siaga bencana
Jumat, 26 April 2024 18:43
Pemkot Jayapura: Festival Port Numbay ajang promosi pariwisata budaya lokal
Jumat, 26 April 2024 18:27
LLDIKTI XIV pastikan kampus di Tanah Papua bebas perundungan dan perundungan
Jumat, 26 April 2024 18:26
Bawaslu Papua alokasikan Rp51 miliar untuk pengawasan tahapa1
Jumat, 26 April 2024 17:17
Peran TP PKK sangat vital motor penggerak di Jayapura
Jumat, 26 April 2024 17:15
Pemprov Papua Tengah atasi putusnya jalan trans di Paniai
Jumat, 26 April 2024 16:55
Pemerintahan kampung harap Pemkot Jayapura bangun kubus beton di Holtekamp
Jumat, 26 April 2024 15:17