Timika (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Timika Saiful Amam menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kapolda Papua Irjen Polisi Martuani Sormin, dan Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto.
Putusan penolakan terhadap gugatan tiga aktivis KNPB tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Timika, Selasa pagi.
"Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata hakim Saiful saat membacakan keputusanya.
Ketiga aktivis KPNB yang menggugat praperadilan Kapolri, Kapolda Papua, dan Kapolres Mimika adalah Sem Asso, Yanto Awerkion, dan Edo Dogipia.
Selama persidangan, ketiganya diwakili oleh pengacara Gustaf Kawer dan Yohanis Mambrasar.
Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh AKP Wahyudi selaku Kaur Subbid Banhatkum Bidkum Polda Papua dan pengacara Ruben Hohakai.
Ketiga aktivis KNPB tersebut menggugat praperadilan Kapolri, Kapolda Papua, dan Kapolres Mimika terkait dengan penggeledahan Kantor Sekretariat KNPB Wilayah Timika di kawasan Jalan Sosial Kelurahan Kebun Sirih Timika, 31 Desember 2018.
Pascakasus itu, aparat gabungan Polri dan TNI melakukan penyitaan fasilitas kantor dan berbagai atribut milik KNPB dan menetapkan status tersangka terhadap ketiga aktivis KNPB Wilayah Timika lantaran diduga melakukan tindakan makar.
Hingga kini, ketiga aktivis KNPB Wilayah Timika itu masih ditahan di Rutan Polda Papua, Jayapura.
Hakim Saiful dalam pertimbangan hukumnya menepis semua dalil yang disampaikan pemohon bahwa penahanan, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti dianggap tidak sah.
"Penetapan penahan terhadap para tersangka, penetapan penangkapan terhadap para tersangka, penetapan tersangka terhadap para tersangka, dan penetapan penyitaan barang bukti sah menurut hukum," kata hakim Saiful.
Wakapolres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia mengapresiasi putusan hakim PN Timika terhadap gugatan praperadilan tiga aktivis KNPB.
"Tentu kami sangat mengapresiasi putusan lembaga peradilan ini. Itu artinya upaya penegakan hukum yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," kata Nyoman.
Sementara itu, kuasa hukum tiga aktivis KNPB, Gustaf Rudolf Kawer, menyatakan kecewa dengan putusan hakim PN Timika.
Berita Terkait
Disparbudpora Mimika lakukan pembinaan sepak bola berpola asrama bina talenta muda
Senin, 21 Oktober 2024 17:20
DPAD Mimika sebut buku sebagai sumber literasi terbaik cerdaskan bangsa
Senin, 21 Oktober 2024 17:19
Dinkes Mimika sebut 120 warga mengikuti pemeriksaan kejiwaan
Senin, 21 Oktober 2024 6:20
DKP Mimika: Otsus bertujuan meningkatkan ekonomi nelayan OAP
Sabtu, 19 Oktober 2024 13:47
Pemkab Mimika sebut rumah produksi sagu tingkatkan komoditas UMKM lokal
Sabtu, 19 Oktober 2024 13:45
Disparbudpora Mimika sebut pembinaan olah raga dimulai sejak usia dini
Jumat, 18 Oktober 2024 18:37
Pemkab Mimika sebut Ditjen bina keuangan daerah dampingi APBD perubahan
Kamis, 17 Oktober 2024 15:42
Dishub Mimika siapkan pembangunan jembatan penyeberangan di Timika-Papua Tengah
Rabu, 16 Oktober 2024 10:33