Biak (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Papua telah melimpahkan berkas perkara penangkapan ikan ilegal dua nakhoda kapal warga negara asing (WNA) Filipina Jerry T Jomauas dan Jesse M Semblante ke Kejaksaan Negeri, bahkan keduanya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Biak.
"Saat ini, kasusnya sudah mulai disidangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Biak," ujar Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Stasiun Biak Decky Reilnald Sibi, di Biak, Senin.
Ia menjelaskan, dua warga Filipina sebagai nakhoda kapal FB Twin 304 dan FB Yanreyd 293 didakwa melanggar Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pasal 92 menyebutkan bahwa setiap yang sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana pasal 26 ayat 1.
"Ancaman pidananya penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar Decky, didampingi Ketua tim penanganan pelanggaran Irwan Rante.
Terkait dua barang bukti kapal penampung dan kapal penangkap, ia mengatakan juga sudah dijadikan barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Biak.
Sementara untuk ikan tuna hasil tangkapan saat diamankan, menurut Decky, telah dilelang dan uangnya disimpan di kas negara.
"Berapa hukuman diberikan untuk dua nakhoda kapal warga negara Filipina hingga saat sedang menunggu tuntutan dari Kejaksaan dan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Biak," katanya.
Sementara, untuk empat anak buah kapal warga negara Filipina yakni Igot, Mario, Noel dan Aci dipastikan dideportasi pihak Imigrasi Kelas II TPI Biak ke negara asalnya pada Senin (7/7).
Keempatnya melakukan pelanggaran administratif dokumen keimigrasian yang sah berlaku di Republik Indonesia.