Jayapura (ANTARA) - Pengadilan Papua Nugini (PNG) di Vanimo, Jumat (12/4) menjatuhi hukuman denda kepada lima WNI (nelayan) asal Papua yang masuk secara ilegal ke PNG.
Denda yang diberikan kepada kelimanya WNI yang ditangkap polisi PNG Rabu (3/4) lalu, saat perahu yang ditumpanginya hanyut dan masuk ke perairan negara tersebut, masing masing sebesar 1.000 kina (mata uang PNG).
"Satu kina berkisar berkisar Rp 3.700 hingga Rp 5.000, dan kelima WNI itu membayar denda sekitar Rp25 juta," kata Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw kepada ANTARA.
Denda tersebut langsung dibayarkan oleh keluarga yang hadir dalam sidang tersebut didampingi staf konsulat.
Setelah proses pembayaran denda dilakukan, mereka dibebaskan dan langsung dibawa ke Konsulat RI di Vanimo.
"Sore ini kelimanya akan di serahkan ke Kepala Biro Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua di Jayapura dan selanjutnya ke pihak keluarga," ujar Abraham Lebelauw.
Lima WNI yakni John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba, Rabu (3/4) memancing dengan menggunakan perahu motor, namun mengalami gangguan dan hanyut hingga masuk ke perairan PNG.
Berita Terkait
Prajurit Satgas Yonif 721/Mks pererat hubungan masyarakat Papua
Sabtu, 27 April 2024 0:02
BPBD Jayapura imbau warga bersinergi untuk siaga bencana
Jumat, 26 April 2024 18:43
Pemkot Jayapura: Festival Port Numbay ajang promosi pariwisata budaya lokal
Jumat, 26 April 2024 18:27
LLDIKTI XIV pastikan kampus di Tanah Papua bebas perundungan dan perundungan
Jumat, 26 April 2024 18:26
Bawaslu Papua alokasikan Rp51 miliar untuk pengawasan tahapa1
Jumat, 26 April 2024 17:17
Peran TP PKK sangat vital motor penggerak di Jayapura
Jumat, 26 April 2024 17:15
Pemprov Papua Tengah atasi putusnya jalan trans di Paniai
Jumat, 26 April 2024 16:55
Pemerintahan kampung harap Pemkot Jayapura bangun kubus beton di Holtekamp
Jumat, 26 April 2024 15:17