Logo Header Antaranews Papua

Lima WNI didenda masing-masing 1.000 kina oleh Pengadilan PNG

Jumat, 12 April 2019 21:03 WIB
Image Print
Lima WNI yang dijatuhi hukuman denda masing masing sebesar 1.000 kina (mata uang PNG), Jumat (12/4) oleh Pengadilan Papua Nugini (PNG) di Vanimo. Tampak berfoto bersama sebelum kembali ke Jayapura. (Dokumen Konsulat RI di Vanimo, PNG)
Satu kina berkisar berkisar Rp 3.700 hingga Rp 5.000, dan kelima WNI itu membayar denda sekitar Rp25 juta

Jayapura (ANTARA) - Pengadilan Papua Nugini (PNG) di Vanimo, Jumat (12/4) menjatuhi hukuman denda kepada lima WNI (nelayan) asal Papua yang masuk secara ilegal ke PNG.

Denda yang diberikan kepada kelimanya WNI yang ditangkap polisi PNG Rabu (3/4) lalu, saat perahu yang ditumpanginya hanyut dan masuk ke perairan negara tersebut, masing masing sebesar 1.000 kina (mata uang PNG).

"Satu kina berkisar berkisar Rp 3.700 hingga Rp 5.000, dan kelima WNI itu membayar denda sekitar Rp25 juta," kata Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw kepada ANTARA.

Denda tersebut langsung dibayarkan oleh keluarga yang hadir dalam sidang tersebut didampingi staf konsulat.

Setelah proses pembayaran denda dilakukan, mereka dibebaskan dan langsung dibawa ke Konsulat RI di Vanimo.

"Sore ini kelimanya akan di serahkan ke Kepala Biro Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov Papua di Jayapura dan selanjutnya ke pihak keluarga," ujar Abraham Lebelauw.

Lima WNI yakni John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba, Rabu (3/4) memancing dengan menggunakan perahu motor, namun mengalami gangguan dan hanyut hingga masuk ke perairan PNG.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026