Dispendukcapil Jayapura tidak keluarkan surat keterangan pemilih
Blangko e-KTP banyak, tersedia cukup sampai selesai pemilu, tidak ada masalah
Jayapura (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura, Provinsi Papua Merlan S. Uloli mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti kartu penduduk elektronik (KTP-E) bagi pemilih/warga yang hendak menyalurkan hak suaranya
Kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu, Merlan mengklaim blangko pembuatan kartu penduduk elektronik (e-KTP) cukup hingga pelaksanaan pemilu.
Untuk tidak ada alasan pihaknya mengeluarkan suket bagi pemilih yang hingga kini belum mengantongi KTP-E.
"Blangko e-KTP banyak, tersedia cukup sampai selesai pemilu, tidak ada masalah," kata Merlan.
Hingga pelaksanaan pemilu, kata dia, pihaknya masih tetap melayani warga/pemilih yang hendak melakukan perekaman pembuatan e-KTP.
"Sampai pada 17 April kami masih melayani warga yang ingin melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP guna digunakan untuk menyalurkan hak suaranya," katanya.
Merlan menjelaskan, surat keterangan (suket) itu adalah surat keterangan pengganti e-KTP bagi mereka yang sudah melakukan perekaman tetapi e-KTP nya belum dicetak.
"Kalau e-KTP nya belum dicetak karena ada alasan-alasan mungkin karena blangko e-KTP nya habis, jaringan gangguan atau alat gangguan dan lain sebagainya," katanya.
Hingga kini, menurut dia, tak ada kendala soal e-KTP dan diharapkan dan mencukupi hingga 17 April nanti, orang yang melakukan perekaman langsung bisa dicetak.
Nah untuk itu, menurut dia, alasan apa untuk mengeluarkan suket, tidak ada alasan kuat untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut
"Itu yang pernyataan pak Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano bahwa tidak menggunakan suket untuk memilih, karena kami begitu rekam langsung cetak," katanya.
Ia berharap pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP mulus hingga pelaksanaan pemilu sehingga tidak pihaknya mengeluarkan suket bagi pemilih.
"Kalau memang ada kendala ya kita lapor pimpinan, tapi sejauh ini belum ada kendala, dan kita juga belum mengeluarkan suket," tambah dia.
Sebelumnya, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano menegaskan pada pelaksanaan pemilu 2019 di kota Jayapura menggunakan E-KTP dan tidak menggunakan surat keterangan (suket).
Kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu, Merlan mengklaim blangko pembuatan kartu penduduk elektronik (e-KTP) cukup hingga pelaksanaan pemilu.
Untuk tidak ada alasan pihaknya mengeluarkan suket bagi pemilih yang hingga kini belum mengantongi KTP-E.
"Blangko e-KTP banyak, tersedia cukup sampai selesai pemilu, tidak ada masalah," kata Merlan.
Hingga pelaksanaan pemilu, kata dia, pihaknya masih tetap melayani warga/pemilih yang hendak melakukan perekaman pembuatan e-KTP.
"Sampai pada 17 April kami masih melayani warga yang ingin melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP guna digunakan untuk menyalurkan hak suaranya," katanya.
Merlan menjelaskan, surat keterangan (suket) itu adalah surat keterangan pengganti e-KTP bagi mereka yang sudah melakukan perekaman tetapi e-KTP nya belum dicetak.
"Kalau e-KTP nya belum dicetak karena ada alasan-alasan mungkin karena blangko e-KTP nya habis, jaringan gangguan atau alat gangguan dan lain sebagainya," katanya.
Hingga kini, menurut dia, tak ada kendala soal e-KTP dan diharapkan dan mencukupi hingga 17 April nanti, orang yang melakukan perekaman langsung bisa dicetak.
Nah untuk itu, menurut dia, alasan apa untuk mengeluarkan suket, tidak ada alasan kuat untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut
"Itu yang pernyataan pak Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano bahwa tidak menggunakan suket untuk memilih, karena kami begitu rekam langsung cetak," katanya.
Ia berharap pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP mulus hingga pelaksanaan pemilu sehingga tidak pihaknya mengeluarkan suket bagi pemilih.
"Kalau memang ada kendala ya kita lapor pimpinan, tapi sejauh ini belum ada kendala, dan kita juga belum mengeluarkan suket," tambah dia.
Sebelumnya, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano menegaskan pada pelaksanaan pemilu 2019 di kota Jayapura menggunakan E-KTP dan tidak menggunakan surat keterangan (suket).