Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, Senin meluncurkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko dan pasar yang bertujuan untuk mengurangi penambahan volume sampah plastik di wilayah timur Indonesia itu.
Bupati Biak Herry Ario Naap bersamaan dengan upacara hari Kebangkitan Nasional secara resmi memperkenalkan kebijakan Pemkab Biak Numfor mengenai pelarangan pemakaian kantong plastik terhitung 1 Juni 2019.
"Dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik diharapkan para warga yang akan berbelanja di toko dan supermarket harus membawa kantong tas belanja," katanya.
Bupati Herry Naap mengajak semua elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan Pemkab Biak Numfor untuk menjaga lingkungan yang bersih tampak kantong plastik.
Upaya Pemkab Biak Numfor untuk menjaga kebersihan lingkungan, menurut Bupati Biak Herry Naap, telah dibuat Perda tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
"Jajaran Pemkab Biak Numfor berharap adanya pelarangan kantong plastik dapat mengurangi jumlah sampah plastik yang jumlahnya setiap waktu bertambah,"katanya.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Pemkab Biak sudah melakukan sosialisasi tentang pelarangan penggunaan kantong plastik kepada pelaku usaha kios, toko dan supermarket.
Berita Terkait
Prajurit Satgas Yonif 721/Mks pererat hubungan masyarakat Papua
Sabtu, 27 April 2024 0:02
BPBD Jayapura imbau warga bersinergi untuk siaga bencana
Jumat, 26 April 2024 18:43
Pemkot Jayapura: Festival Port Numbay ajang promosi pariwisata budaya lokal
Jumat, 26 April 2024 18:27
LLDIKTI XIV pastikan kampus di Tanah Papua bebas perundungan dan perundungan
Jumat, 26 April 2024 18:26
Bawaslu Papua alokasikan Rp51 miliar untuk pengawasan tahapa1
Jumat, 26 April 2024 17:17
Peran TP PKK sangat vital motor penggerak di Jayapura
Jumat, 26 April 2024 17:15
Pemprov Papua Tengah atasi putusnya jalan trans di Paniai
Jumat, 26 April 2024 16:55
Pemerintahan kampung harap Pemkot Jayapura bangun kubus beton di Holtekamp
Jumat, 26 April 2024 15:17