
Disdik Papua susun turunan regulasi penyaluran dana bos

Jayapura (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua sedang menyusun turunan regulasi tentang penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang langsung disalurkan ke kas sekolah setempat.
"Kebijakan pemerintah menurunkan dana BOS langsung ke sekolah sehingga menunjang pelayanan kebutuhan pendidikan sekolah,"ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait di Jayapura, Selasa.
Ada dua hal yang diperhatikan pemerintan, menurutnya, pertama kesiapan sekolah untuk mengelola, kalau sekolah tidak siap maka kedepan akan ada banyak masalah
"Semua kepala-kepala sekolah tiap hari akan ditangkap oleh polisi. Karena itu kita sebagai insitusi pendidikan didaerah kami sedang menyusun turunan regulasi yang diturunkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,"ujarnya.
Untuk melakukan pengawasan, lanjutnya, semua pemangku kepentingan, komite sekolah sehingga Kepala sekolah bisa kontrol langsung setiap belanja-belanja yang menggunakan dana BOS.
Menurut dia, Kementerian yang tercepat di Indonesia dalam mengeluarkan regulasi ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam dua bulan terakhir, kata dia, sudah mengeluarkan sembilan regulasi. Tetapi yang menjadi masalah, dari sembilan regulasi ini, turunannya belum sampai di provinsi ataupun kota yang ada di Indonesia
"Turunan ini yang sementara kita garap sehingga ketika ada pertanyaan-pertanyaan dari para kepala sekolah maka sudah tertuang diregulasi yang kita sudah susun," katanya.
Ia menambahkan, regulasi ini yang merupakan regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mulai tahun ini, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada rekening sekolah yang bersangkutan. Dana BOS tidak lagi harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu episode terbaru dalam program Merdeka Belajar yang pada akhir tahun lalu diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Kebijakan ini bahkan telah memiliki payung hukum, yakni Permendikbud nomor 8 tahun 2020.
"Yang sebelumnya, penyaluran dana ke sekolah dari Kementerian Keuangan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi, kini penyalurannya dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah," kata Nadiem di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2020.
Pewarta : Musa Abubar
Editor:
Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
