Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura Kota menghentikan sejumlah pelayanan masyarakat hingga kunjungan kepada tahanan 2 minggu ke depan guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra di Kota Jayapura, Jumat, menyebutkan sejumlah pelayanan, yakni layanan surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat izin keramaian, dan surat keterangan bebas narkoba (SKBN).
Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) , kata dia, tetap berjalan seperti biasanya.
Selain layanan masyarakat, kata dia, jam kunjungan tahanan pun ditiadakan sementara waktu.
“Untuk jam besuk bagi tahanan, baik dari keluarga maupun kerabat, tidak diperkenankan, apalagi membawa makanan dari luar," katanya.
Apabila tidak ada perubahan terkait dengan instruksi pimpinan, lanjut dia, pada tanggal 9 April 2020 pelayanan masyarakat di Mapolresta Jayapura Kota akan berjalan seperti semula.
"Mudah-mudahan semua baik-baik saja sehingga beroperasi kembali pada tanggal 9 April mendatang," katanya.
Berita Terkait
Disdik-Dinkes dorong peningkatan vaksinasi COVID-19 anak Biak
Jumat, 15 April 2022 20:37
Penanganan pandemi Satgas RW 14 JGC Cakung menjadi inspirasi warga lain
Minggu, 4 Juli 2021 17:56
Satu pasien COVID-19 di Jayawijaya kabur dari tempat karantina
Sabtu, 3 Juli 2021 18:08
Jubir Satgas COVID-19:Penerapan protokol kesehatan warga di Papua mulai kendor
Sabtu, 3 Juli 2021 10:35
Dinkes Mimika: Kasus COVID-19 sudah terkendali
Selasa, 29 Juni 2021 11:19
Disdik Papua minta tenaga pendidik harus divaksin COVID-19
Senin, 28 Juni 2021 20:04
Lantamal X Jayapura gelar vaksinasi massal warga Papua
Sabtu, 26 Juni 2021 16:36
TNI/Polri-Satgas COVID-19 disiplinkan warga Mappi Papua patuhi prokes
Sabtu, 26 Juni 2021 8:36