"Untuk KPPAD Bali sendiri menekankan pada pengawasan bagaimana hak anak yang berkonflik dengan hukum tetap diperhatikan dalam proses hukum yang dijalaninya dan proses hukum anak harus sesuai dengan UU Perlindungan anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Yastini saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Sabtu malam.
Ia mengatakan bagi anak yang dalam proses berhadapan dengan hukum, khusus untuk visum agar menjadi perhatian dari pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak membebankan biaya visum kepada anak serta keluarganya.
Selain itu, untuk aparat penegak hukum, Yastini berharap dalam penyampaian kasus agar hasil visum tidak dibuka kepada publik dan hanya dibuka di ruang pengadilan yang tertutup untuk umum.
Sedangkan untuk pemberitaan kasus anak dan selama publikasi mengenai kasus tersebut agar tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.
Menanggapi kasus hukum yang sempat viral di akhir tahun 2020 dan melibatkan anak berusia 14 tahun berinisial PAHP atas dugaan kasus pencurian hingga menyebabkan kematian tersebut, Yastini mengatakan akan tetap mengawasi hak-haknya sesuai dengan proses hukum yang dijalankan.
Sementara itu untuk pendampingan akan dilakukan oleh P2TP2A dan pekerja sosial Dinas Sosial provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebelumnya, PAHP (14) sempat viral di media sosial karena ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Kerta Negara Gg. Widura No. 24 Ubung Kaja Denpasar Utara.
Dalam kasus tersebut PAHP diduga melakukan pencurian hingga menyebabkan kematian pada korban yang merupakan pegawai bank BUMN di Bali, sehingga PAHP dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Pelaku ditangkap pada (31/12) sekitar pukul 00.40 wita bertempat di Pelabuhan Penimbangan Singaraja Kabupaten Buleleng, Bali.