Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim di bidang penindakan menangkap lima orang di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019).
"Sore ini, memang ada tim di bidang penindakan yang ditugaskan di Balikpapan untuk melakukan kegiatan. Sampai saat ini lima orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Lima orang yang diamankan itu, yakni satu orang hakim, dua orang pengacara, satu panitera muda, dan satu orang dari pihak swasta.
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," tuturnya.
Selain itu, kata Febri, ada uang sekitar Rp100 juta yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah.
Direncanakan, lima orang tersebut akan dibawa ke gedung KPK, Jakarta dari Balikpapan pada Sabtu (4/5) pagi.
KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.