Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan seorang hakim dan panitera muda pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5).
"Kami menghubungi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ternyata benar seorang hakim dan panitera muda pidana di PN. Balikpapan diamankan KPK, selebihnya adalah pengacara dan pihak swasta," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Sabtu.
Pada saat ini pihak MA dikatakan Andi masih menunggu hasil pemeriksaan sementara KPK.
Andi mengatakan MA akan mengambil langkah tegas bila hakim dan panitera yang bersangkutan memang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Bukan hanya hakim atau panitera yang bersangkutan ditindak, tetapi atasannya pun (Ketua PN. Balikpapan) bisa kena tindakan jika lalai atau tidak maksimal melakukan pembinaan dalam tanggung jawabnya sebagai ketua," ujar Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan berdasarkan informasi dari Ketua PT Kalimantan, pada saat ini Ketua PN. Balikpapan sedang mengikuti pelatihan pembangunan zona integritas di Yogyakarta.
"Tentu MA merasa prihatin atas OTT yang menjerat hakim dan panitera ini, karena sebenarnya kami tidak hentinya melakukan pembinaan dan pengawasan, tetapi ya itulah yang terjadi," kata Andi.
Sebelumnya pada Jumat (3/5) malam KPK mengamankan lima orang termasuk seorang hakim dan panitera muda pidana PN. Balikpapan, dan dibawa ke Polda Balikpapan untuk diperiksa.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari permintaan (suap) sebelumnya.
Berdasarkan siaran pers yang diterima dari KPK, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut.
Kasus ini terkait dengan kasus penipuan terkait dokumen tanah.