Jakarta (ANTARA) - Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menegaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.
“Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, Brigjen Junior sejauh ini tetap ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok untuk kepentingan pemeriksaan.
Dispenad melalui siaran yang sama menerangkan Brigjen Junior ditahan karena pemeriksaan awal Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menemukan perwira bintang satu itu diyakini menyalahgunakan wewenang dan sengaja tidak taat terhadap aturan.
Perbuatan itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer.
Berkas perkara untuk kasus Brigjen Junior saat ini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut, kata Tatang.
“Brigjen TNI JT (Junior Tumilaar) dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di (RTM) Cimanggis, Depok sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan,” katanya lagi.
Brigjen Junior telah masuk kurungan sejak 31 Januari 2022.
Kemudian, terkait permintaan Brigjen Junior yang ingin dipindahkan ke RSPAD karena penyakit maag kronis (GERD) dan tekanan darah tinggi, Tatang menjelaskan ia harus menjalani pemeriksaan lebih dulu.
“Hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di pengadilan militer,” kata Kadispenad dalam siaran tertulis yang sama.
Brigjen Junior sebelumnya meminta dipindahkan dari tahanan ke RSPAD dan diampuni dari kesalahannya lewat sebuah surat tertanggal 21 Februari 2022 yang ia tujukan kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan tiga pejabat lainnya.
Dalam surat itu, Junior mengaku bersalah telah membela warga Bojong Koneng di Sentul, Bogor yang tanahnya digusur oleh PT Sentul City.
Menurut Dispenad, perbuatan Junior itu menyalahi tugas pokok dan kewenangannya. Ia juga diduga melanggar aturan karena telah melakukan perbuatan tanpa izin atau perintah pimpinan.
Berita Terkait
Kasad Andika terima laporan kenaikan pangkat 25 pati TNI AD
Minggu, 16 Mei 2021 5:55
Pencarian helikopter MI -17 terus berlanjut meski belum menemukan jejaknya
Selasa, 9 Juli 2019 17:06
Tim darat dan udara belum temukan helikopter MI 17
Minggu, 7 Juli 2019 19:31
Tim pencari belum juga temukan tanda keberadaan helikopter MI 17
Minggu, 7 Juli 2019 16:22
Pangdam XVII/Cenderawasih semangati tim pencari helikopter MI 17
Minggu, 7 Juli 2019 15:14
TNI tarik tim darat pencari helikopter MI 17 hilang kontak
Senin, 1 Juli 2019 22:44
Kadispenad: AD beri sanksi tegas oknum prajurit penjual amunisi
Jumat, 10 Juni 2022 4:07
Dispenad gelar workshop menulis di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih
Kamis, 2 September 2021 19:53