Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura menyerahkan santunan kepada dua ahli waris pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni pegawai RSUD Dok II Jayapura dan tenaga Satpol PP Kota Jayapura.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana dalam siaran pers kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan ahli waris berhak menerima santunan karena korban telah terdaftar sebagai peserta aktif.
"Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dari program jaminan kematian," katanya.
Menurut Arja Leksana, manfaat program BPJAMSOSTEK sebagai jaring pengaman untuk menghindari kemungkinan terkena risiko sosial ekonomi bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap, seluruh pekerja non ASN di wilayah Provinsi Papua dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK, termasuk juga untuk tenaga kerja formal dan informal karena banyak manfaat yang diberikan termasuk manfaat tambahan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan penyerahan santunan tersebut menjadi motivasi bagi pegawai non ASN di wilayahnya untuk berpartisipasi dalam perlindungan jaminan sosial melalui program BPJAMSOSTEK.
"Di mana dalam SE Gubernur Nomor 842.2/0737/SET juga disampaikan untuk mewajibkan pelaksanaan perlindungan JKK dan JKM untuk tenaga kerja non ASN," katanya.
Dia menambahkan ini langkah positif untuk mendukung kesejahteraan tenaga kerja non ASN di wilayah Provinsi Papua sehingga pihaknya akan mengintensifkan kerja sama tersebut dengan melibatkan seluruh pegawai non ASN agar mendapat jaminan sosial sehingga ketika terjadi risiko, ahli waris terbantu dengan adanya santunan.