Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial bagi 23 ribu pekerja rentan yang tersebar di delapan kabupaten di wilayah itu, Jumat.
Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Jumat, mengatakan program ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh warga khususnya yang bekerja di sektor informal dan bukan penerima upah.
"Di mana penerima manfaat ini mencakup mama-mama pedagang, nelayan, petani, pengemudi transportasi online, pekerja serabutan dan pekerjaan proyek," katanya.
Menurut Nawipa, Pemprov Papua Tengah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD 2025 sebesar Rp4,63 miliar untuk membayar iuran jaminan sosial bagi 23 ribu pekerja rentan selama 12 bulan.
"Dukungan serupa juga dilakukan oleh beberapa pemerintah kabupaten seperti Mimika, Dogiyai, Deiyai dan Paniai," ujarnya.
Dia menjelaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja baik formal maupun non formal di mana dengan perlindungan ini pekerja bisa lebih tenang.
"Tetapi juga keluarga terlindungi dan masa depan lebih terjamin," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di daerah ini untuk segera mendaftarkan karyawan dalam program BPJAMSOSTEK.
"Dengan sinergi antara pemerintah, BPJAMSOSTEK, dan pelaku usaha diharapkan Papua Tengah dapat mewujudkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno mengatakan mengatakan cakupan dengan adanya dukungan dari Pemprov Papua Tengah diharapkan dapat meningkatkan cakupan ketenagakerjaan di daerah ini.
"Karena cakupan ketenagakerjaan di Papua Tengah saat ini baru mencapai 27 persen jauh dibandingkan dengan jaminan perlindungan kesehatan yang mencapai 95 persen," katanya.
Dia menambahkan anggaran sebesar Rp4,6 miliar yang dialokasikan oleh Pemprov Papua Tengah tersebut untuk satu tahun yang dimulai Agustus 2025 hingga Juli 2026.
"Diharapkan ini menjadi pondasi awal menuju universal coverage atau memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Papua Tengah," ujarnya.

