Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusulkan perubahan peraturan daerah tentang penyesuaian retribusi kenaikan tarif parkir kendaraan untuk meningkatkan penerimaan asli daerah.
"Regulasi Perda tentang retribusi pungutan parkir kendaraan bermotor Biak akan disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Biak George Krey di Biak, Rabu.
Diakui Krey, perlu ada penyesuaian tarif parkir kendaraan mobil dan motor di Biak karena ketentuan aturan Perda tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
'Penyesuaian tarif parkir kendaraan harus dilakukan karena masih menggunakan pedoman regulasi Perda lama dan perlu direvisi," ujarnya.
Krey mengatakan, pada regulasi Perda parkir kendaraan mobil sebesar Rp2.000/mobil serta sepeda motor Rp1.000 per motor.
"Kami berharap DPRD bisa memprioritaskan pembahasan Perda penyesuaian tarif parkir di Biak Numfor," ujar Krey.
Ia mengharapkan, jika perubahan tarif biaya retribusi parkir kendaraan disetujui maka bisa berdampak langsung pendapatan asli daerah.
Berita Terkait
Pemkab Biak optimalkan retribusi parkir kendaraan bermotor
Sabtu, 20 Januari 2024 22:31
Polda Metro imbau masyarakat tak parkir kendaraan di tempat sepi
Kamis, 10 September 2020 4:42
Tarif parkir kendaraan di Biak Numfor naik mulai Januari 2020
Sabtu, 7 Desember 2019 13:35
APS Jayapura aktifkan smartcard parkir kendaraan di Bandara Sentani
Selasa, 7 Mei 2019 16:19
Biaya parkir peziarah TPU Jayapura capai Rp50.0000/kendaraan
Selasa, 7 Juni 2016 19:11
Satpol PP Jayapura tertibkan kendaraan parkir sembarangan
Kamis, 5 Februari 2015 12:35
Bapenda Biak Numfor ujicoba pengelolaan pungutan retribusi parkir
Rabu, 18 Desember 2019 11:52
Bapenda Biak Numfor sediakan insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan
Sabtu, 2 November 2024 1:22