Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusulkan perubahan peraturan daerah tentang penyesuaian retribusi kenaikan tarif parkir kendaraan untuk meningkatkan penerimaan asli daerah.
"Regulasi Perda tentang retribusi pungutan parkir kendaraan bermotor Biak akan disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Biak George Krey di Biak, Rabu.
Diakui Krey, perlu ada penyesuaian tarif parkir kendaraan mobil dan motor di Biak karena ketentuan aturan Perda tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
'Penyesuaian tarif parkir kendaraan harus dilakukan karena masih menggunakan pedoman regulasi Perda lama dan perlu direvisi," ujarnya.
Krey mengatakan, pada regulasi Perda parkir kendaraan mobil sebesar Rp2.000/mobil serta sepeda motor Rp1.000 per motor.
"Kami berharap DPRD bisa memprioritaskan pembahasan Perda penyesuaian tarif parkir di Biak Numfor," ujar Krey.
Ia mengharapkan, jika perubahan tarif biaya retribusi parkir kendaraan disetujui maka bisa berdampak langsung pendapatan asli daerah.