Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua mengoptimalkan pungutan retribusi parkir kendaraan bermotor pada 2024 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Maksimalkan pelayanan pungutan retribusi parkir kendaraan bermotor setelah berlaku satu Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai tahun 2024," ujar Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Bidang Ekonomi Pembangunan Otto PH Wanggai menanggapi ANTARA di Biak, Sabtu.
Ia menyebut, pelaksanaan satu Perda Pajak dan Retribusi diharapkan dapat berdampak dengan adanya peningkatan penerimaan daerah khususnya retribusi parkir terhadap pendapatan asli daerah pada 2024.
Dia menyebut, pada tahun 2024 Pemkab Biak Numfor telah menargetkan penerimaan PAD dalam Perda APBD sebesar Rp44 miliar.
Kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Biak Numfor, menurut Otto, diminta harus dapat menyesuaikan kinerja dengan keluarnya ketentuan peraturan satu Perda Pajak dan Retribusi supaya lebih optimal melakukan pungutan objek retribusi di masyarakat.
Otto menyebut, OPD Badan Pendapatan Daerah yang bertanggung jawab melaksanakan satu perda pajak dan retribusi daerah dimulai tahun 2024 ini.
"Bapenda diharapkan lebih banyak melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada objek retribusi supaya target penerimaan meningkat," ujarnya pula.
Beberapa objek pajak dan retribusi daerah yang masih potensial meningkatkan PAD, yakni pajak bumi bangunan, pajak hotel restoran. Sedangkan jenis retribusi lainnya untuk galian C, parkir kendaraan bermotor serta retribusi pedagang pasar.
Pada 2023, penerimaan retribusi parkir kendaraan bermotor berkisar seratusan juta rupiah dengan lokasi pasar ikan, pasar inpres, dan Pasar Darfuar serta kawasan pusat pertokoan.