
BPJS Kesehatan Papua harap warga manfaatkan antrian JKN "Mobile"
Senin, 26 Juni 2023 18:31 WIB

Jayapura (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wilayah Papua berharap agar para warga segera memanfaatkan antrian "online" melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) "Mobile".
Deputi Direksi wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan mutu layanan.
"Untuk itu kami ingin memperkenalkan transformasi mutu layanan sebagai komitmen bersama demi kesejahteraan bangsa guna memberikan informasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih mudah, lebih cepat," katanya.
Menurut Mangisi, pihaknya berharap sebagai mitra di BPJS kesehatan membutuhkan mitra memberikan informasi terkini kepada masyarakat, menjaga hubungan baik dengan media massa untuk menguatkan "brand", menggunakan media digital, terima kasih untuk media Papua yang sudah memberikan dampak positif mendukung programnya.
"Salah satu fasilitas terbaru mempermudah layanan BPJS adalah antrian 'online' digital melalui JKN 'Mobile', maka akan mempermudah pelayanan kesehatan," ujarnya.
Dia menjelaskan selama menjadi anggota JKN, bisa dengan menyebutkan nomor KTP, BPJS Kesehatan sudah menerapkan antrian "online", ke satu faskes tidak perlu menumpuk berkas, mengubah budaya berkerumun, mengedukasi masyarakat pelan-pelan untuk menggunakan antrian "online".
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Robby Kayame mengatakan saat ini BPJS Kesehatan lebih banyak digunakan masyarakat Papua, pihaknya meminta agar BPJS Kesehatan bisa digunakan di seluruh Papua.
"Bagaimana kami ubah supaya transformasi mutu bisa berubah, agar mendekatkan kesehatan kepada masyarakat, karena KPS tidak mudah lagi di akses,
namun kini melalui BPJS Kesehatan," katanya.
Sebelumnya, dilakukan "media gathering" bersama media lokal, dengan tema "Transformasi Mutu Layanan Komitmen bersama Demi Kesejahteraan Bangsa" yang bertempat di Kota Jayapura, Papua, Senin (26/6).
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
