Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebut penilaian akreditasi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ada delapan persyaratan yang wajib dipenuhi.
"Persyaratan akreditasi PAUD meliputi tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, standar pengelolaan, hingga standar pembiayaan PAUD," ujar Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Disdikbud Biak Numfor Endang Suhendi di Biak, Kamis.
Endang menyebut delapan kriteria untuk penilaian akreditasi PAUD berlaku sama secara nasional dari Sabang hingga Merauke.
Ia mengatakan melalui akreditasi satuan pendidikan PAUD maka orang tua atau masyarakat dapat mengetahui dan merasa nyaman dengan legalitas sebuah lembaga yang telah diakreditasi.
Diakuinya, hingga tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 118 lembaga PAUD sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF).
Dari 140 lembaga PAUD yang beroperasi di Biak Numfor, lanjut dia, 118 diantaranya telah terakreditasi dan tujuh PAUD masih dalam klarifikasi penilaian asesor.
"Penilaian akreditasi satuan PAUD di Biak menjadi perhatian Disdikbud," sebut Endang Suhendi.
Sebelumnya Kepala Disdikbud Biak Kamaruddin berharap nilai akreditasi satuan PAUD masih sebagian besar B harus ditingkatkan ke nilai A.
"Disdikbud Biak terus mendorong lembaga satuan PAUD dapat meningkatkan kualitas layanan PAUD, sehingga pencapaian nilainya lebih baik," ujar Kamaruddin saat pelatihan pelatihan guru PAUD di Sanggar Kegiatan Belajar Biak tahun ajaran 2023.