Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mencatat realisasi retribusi parkir untuk periode Januari-April mencapai 40 persen atau Rp816 juta dari target 2025 sebesar Rp 2,1 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, di Jayapura, Senin, mengatakan untuk itu pihaknya meminta kepada 114 juru parkir yang ada di Kota Jayapura agar terus memberikan maksimal bagi masyarakat.
"Memang untuk capaian retribusi dari parkir masih di bawah 50 persen, namun kami optimis target tersebut ini dapat tercapai," katanya lagi.
Menurut Justin, seperti diketahui Kota Jayapura merupakan kota jasa, sehingga pelayanan ke masyarakat akan ditingkatkan.
"Kami juga dalam waktu dekat bakal melakukan penertiban parkir, jika ada masyarakat yang memarkir kendaraan tidak sesuai aturan maka akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Di menjelaskan, untuk itu kepada masyarakat di Kota Jayapura diimbau agar memarkir kendaraan secara benar dan teratur.
"Kepada 114 juru parkir juga untuk itu serta dalam memberantas adanya juru parkir ilegal hal ini, dikarenakan hal tersebut sangat meresahkan masyarakat," katanya pula.
Dia menambahkan, ke depan pihaknya juga akan melakukan penambahan juru parkir dengan begitu pelayanan masyarakat akan lebih maksimal.