Jayapura (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Papua, menargetkan penerimaan Retribusi Parkir kendaraan di tepi jalan umum mencapai Rp2 miliar pada tahun 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Jayapura Adolfina Taniau di Jayapura, Jumat, mengatakan untuk memcapai target tersebut pihaknya telah melakukan pertemuan sekaligus memberikan arahan kepada semua juru parkir di daerah itu agar bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Taniau, dalam melakukan pemungutan retribusi tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku mulai 2024.
"Kemudian ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.
Dia menjelaskan ada tiga retribusi yakni Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu, sementara untuk Retribusi Parkir tepi jalan masuk dalam Retribusi Jasa Umum.
"Kami harapkan pada 2024 target Rp2 miliar tersebut bisa tercapai karena area parkir yang dikelola oleh Bapenda Kota Jayapura mencakup Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selasa dan Abepura," ujarnya.
Dia berharap seluruh juru parkir yang direkrut Bapenda Kota Jayapura agar betul-betul bekerja maksimal sesuai aturan yang ada terutama terkait pungutan yang wajib diberikan kepada pengguna parkir disertai dengan karcis.
"Hal ini untuk menghindari kebocoran dan kami mengimbau agar semua juru parkir wajib menggunakan atribut yang telah disiapkan pemerintah daerah setempat," katanya.
Khusus untuk Distrik Jayapura Utara saja terdapat 65 orang juru parkir yang bertugas di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Percetakan.