Biak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Biak, Papua telah menyiapkan kurang lebih 300 personel untuk melakukan pengamanan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati yang berlangsung pada 27 November 2024.
"Secara teknis pengamanan tahapan Pilkada Biak sudah berjalan dilakukan anggota Polres menjaga kantor KPU dan Bawaslu," ujar Kepala Bagian Operasi Polres Biak AKP Mika Rumbrapuk mewakili Kapolres AKBP Damianus Dedy Susanto menanggapi pengamanan tahapan Pilkada di Biak,Selasa.
Ia mengatakan, untuk secara detail mengenai lokasi tempat pemungutan suara (TPS) pihak Polres Biak masih menunggu keputusan KPU terhadap jumlah TPS.
Hal ini dikarenakan untuk Pilkada sesuai ketetapan KPU di setiap TPS, lanjut dia, akan melayani jumlah pemilih berkisar 400-500 pemilih.
Diakuinya, untuk berapa jumlah TPS Pilkada Kabupaten Biak Numfor hingga sekarang pihaknya belum mendapat kepastian jumlahnya.
"Ya penempatan personel pengamanan akan disesuaikan dengan jumlah TPS. Ya, berapa banyaknya jumlah TPS sampai saat ini belum ada ketetapan KPU," ujarnya.
Hingga, Selasa pukul 13.00 WIT tahapan Pilkada serentak Biak Numfor sudah berjalan dengan pembentukan dan pelantikan badan adhoc Pengawas Pilkada distrik, seleksi keanggotaan Pengawas Kelurahan dan Kampung,PPS dan PPD dilakukan KPU.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih, 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.