Jayapura (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 3,4 kilogram yang didapatkan di Pelabuhan Jayapura pada Minggu (26/1).
Kepala Seksi Pengawasan dan Barang Bukti BNN Papua Syukur di Jayapura, Kamis, menyebutkan kronologi penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang haram sehingga tim Lidik BNNP Papua melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka YA merupakan buruh kapal di pelabuhan.
“Untuk itu kami terus berharap kepada masyarakat agar dapat bekerja sama memberikan informasi terkait dengan adanya penyalahgunaan barang haram tersebut,” katanya.
Menurut Syukur, kini tersangka telah ditahan karena melakukan perbuatan yang secara tanpa hak dan melawan hukum dengan membawa barang terlarang tersebut.
“Jadi tersangka ini mengangkut satu buah paket kiriman ukuran besar bertuliskan Hj. Herman Manokwari yang berisikan narkotika jenis ganja melalui kapal penumpang KM Gunung Dempo untuk dikirim ke Manokwari Papua Barat ,” ujarnya.
Dia menjelaskan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari dalam paket kiriman tersebut berupa 19 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja kering.
“Untuk itu kami berharap agar masyarakat bisa lebih terbuka lagi dan peduli dengan lingkungan sekitar sehingga jika ada hal-hal aneh dapat segera dilaporkan ke pihak yang berwenang,” katanya.
Dia menambah atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 115 ayat 2 undang-udang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 3,4 kilo gram bertempat halaman Kantor BNN Papua, Kota Jayapura, Papua, Kamis (13/2).