Jayapura (ANTARA) - Bea Cukai Jayapura melakukan razia terhadap barang kena cukai (BKC) yang beredar dan diperjualbelikan secara ilegal di Jayapura.
"Operasi yang dilakukan itu hingga tanggal 15 Juni 2025 telah mengamankan 6.000 batang rokok ilegal dan 245 liter minuman mengandung etil alkohol," kata Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok di Jayapura,Kamis.
Rokok dan minuman beralkohol dan etil alkohol (EA) merupakan salah satu jenis produk barang kena cukai (BKC) yang wajib diawasi dan dikendalikan peredarannya, karena alasan kesehatan.
Dia mengatakan, selain bertujuan untuk mengendalikan peredaran, pengenaan cukai terhadap barang-barang tersebut juga menjadi sumber pendapatan negara yang cukup besar, apalagi di tahun 2025, penerimaan negara dari sektor cukai ditarget Rp 244,2 Triliun.
Karena itulah melalui "operasi gurita" Bea Cukai bekerjasama dengan aparat penegak hukum termasuk Satpol PP secara teratur melakukan edukasi dan operasi untuk menindak modus-modus ilegal di bidang cukai seperti rokok polos (rokok tanpa pita cukai), pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Rokok ilegal terindikasi juga terdapat di wilayah Propinsi Papua, walau tidak sebanyak di propinsi lainnya.
Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha, secara rutin juga dilakukan sosialisasi agar para pelaku usaha semakin mengenal pita cukai, cara mengidentifikasi pita cukai, serta manfaat instrumen cukai bagi negara.
"Bila ada indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke Bea Cukai, mengingat pengawasan rokok ilegal sangat penting karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga pelaku industri hasil tembakau legal serta berpotensi mengganggu kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor tersebut," kata Adeltus Lolok.