Jayapura (ANTARA) - Bea Cukai Jayapura bersama TNI-Polisi menyita berbagai barang ilegal termasuk ganja yang diselundupkan dari Papua Nugini (PNG).
Kepala Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin di Jayapura, Jumat mengatakan selama semester pertama tahun 2025, Bea Cukai Jayapura bersama satuan lainnya mengamankan ganja sebanyak 2,6 kilogram, biji ganja 24,8 gram, dan tujuh butir amunisi.
"Selain itu juga menyita 472 botol minuman mengandung etil ilegal dan 6.000 batang rokok ilegal. Sebagian dari barang-barang ilegal yang diamankan itu sudah diamankan," kata Fungki.
Fungki mengatakan Bea Cukai Jayapura terus berkolaborasi dengan satuan lainnya untuk mengungkap berbagai penyelundupan terutama ganja di perbatasan RI-PNG,.
Menurut dia, narkotika jenis ganja itu diduga diselundupkan melalui jalan setapak yang banyak terdapat disepanjang perbatasan, baik dengan Kota Jayapura maupun Kabupaten Keerom.
"Karena itulah pihaknya bersama TNI-Polri terus berupaya memberantas penyelundupan ganja," ujarnya .
Fungki yang didampingi Kasie Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jayapura Petrus Doan mengatakan berdasarkan laporan yang diterima terungkap ganja tersebut diselundupkan melalui jalan setapak yang ada disepanjang perbatasan terutama yang ada di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.

