Wamena (ANTARA) - Kantor Cabang Perum Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan mengimbau pengecer beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) tak lakukan kecurangan.
Hal ini menyusul adanya dugaan pengecer beras SPHP di Kota Wamena menukar karung beras tersebut yang tadinya 5 kg menjadi 50 kg dan dijual di atas harga eceran tertinggi atau HET Rp13.500 per kg.
Kepala Kantor Cabang Perum Bulog Wamena Stephanus Kurniawan di Wamena, Minggu mengatakan, kepada pengecer beras SPHP untuk tidak melakukan kecurangan dengan menjual beras tersebut di atas HET pemerintah.
“Kalau sampai kedapatan kami akan memberikan edukasi dan peringatan. Dan ketika masih melakukannya maka izin usaha untuk menjual beras SPHP bisa dicabut,” katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa mengawasi penyaluran beras SPHP dari pengecer ke masyarakat 24 jam, maka membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Kantor Cabang Perum Bulog Wamena.
“Kami butuhkan kerja sama dari satgas pangan, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya serta seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawasi penyaluran beras SPHP,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengecer beras SPHP sebenarnya tidak perlu melakukan kecurangan dalam penjualan karena harga dari Bulog ke mereka itu sangat rendah dan ketika dijual kembali ada untungnya.
“Sesuai aturan pemerintah kami menjual ke para distributor atau pengecer beras SPHP Rp11.600 per kg, dan mereka menjualnya ke masyarakat maksimal Rp13.500 per kg. Tapi kami berharap mereka menjualnya di bawah dari HET,” katanya.
Dia menambahkan, dari harga yang diberlakukan selama ini distributor beras SPHP ada selisih keuntungan Rp1.500 ketika dijual di bawah HET dan1.900 per kg saat dijual sesuai HET.
“Kami berharap 24 distributor beras SPHP di Jayawijaya dapat jujur dalam penjualannya kepada masyarakat sehingga tidak memberatkan masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pangan,” ujarnya.

