Jayapura (ANTARA) - Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito mengatakan, Propam Polda Papua telah menahan dua anggota Polsek Dekai terkait kasus tewasnya Viktor Deal di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Dua anggota yang di tahan di Mapolda Papua di Jayapura yaitu Kapolsek Dekai Ipda AS dan Briptu EM.
"Kedua personel itu masih diperiksa penyidik propam," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito yang didampingi Kabid Propam Kombes Rudi Asriman di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, ditahannya kedua anggota Polri yang bertugas di Dekai itu dilakukan setelah tim yang dipimpin Kabid Propam Kombes Rudi Asriman melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi terungkap korban Viktor Deal, Rabu (3/9) mendatangi Polsek Dekai dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dengan membawa batu.
Awalnya anggota berupaya untuk mengeluarkan korban namun dilawan sehingga dilakukan tindakan kepolisian.
"Kemungkinan tindakan yang dilakukan berlebihan sehingga menyebabkan korban meninggal," kata Kombes Cahyo.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Rudi Asriman menambahkan, Briptu EM yang saat itu sedang berjaga di Polsek Dekai diduga yang melakukan tindakan yang berlebihan saat melumpuhkan korban.
"Briptu EM diduga melakukan tindakan yang berlebihan hingga mengakibatkan meninggalnya korban," kata Kabid Propam Kombes Rudi Asriman.

