
GKII di Tanah Papua tegaskan legalitas logo gereja

Jayapura (ANTARA) - Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) di Tanah Papua menegaskan legalitas logo gereja sesuai dengan aturan yang berlaku atau sudah berbadan hukum yang sah.
Ketua Sinode Wilayah I Papua, Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Barat Daya Pdt. Petrus Bonyadone di Jayapura, Rabu, mengatakan sejak 2006 GKII telah berada dalam kesatuan gereja yang sah namun perpecahan terjadi dengan munculnya kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai KINGMI Papua dan KINGMI Indonesia.
"Namun logo itu adalah milik resmi Gereja Kemah Injil Indonesia dan kami tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk menggunakannya tanpa hak," katanya.
Menurut Petrus, sebelumnya ada kelompok yang mengklaim pemilik resmi logo GKII sehingga pihaknya sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
"Kami berharap semua pihak menghormati legalitas dan sejarah gereja serta tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan publik," ujarnya.
Dia menjelaskan GKII adalah organisasi gereja yang berbadan hukum sah, berdasarkan Staatsblaad (lembaran berita resmi) 1927 Nomor 156 dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016.
Sekretaris Umum GKII Pdt, Hussain Diman mengatakan organisasi gereja yang sah harus terdaftar di Kementerian Agama RI.
"Karena sesuai aturan badan hukum gereja berbeda dengan badan hukum perkumpulan atau organisasi masyarakat (Ormas)," katanya.
Dia menambahkan GKII memiliki dasar hukum yang kuat sejak Surat Keputusan (SK) Dirjen Bimas Kristen Nomor 87 Tahun 1987.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
