Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua merencanakan menambah lahan baru seluas empat hektare untuk lokasi Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPA) Aibyouki.
"Telah disepakati dengan warga pemilik seluas 4 hektare yang lokasinya bersebelahan dengan TPA saat ini," ujar Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy CR Kapissa menanggapi jawaban pemerintah terhadap pemandangan anggota DPRK Fraksi Golkar Everth Cristian di Biak, Minggu.
Dia mengatakan pembayaran tahap awal telah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dispertakim).
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah, kata dia, pembangunan atau revitalisasi TPA sampah itu.
"Hal ini dilakukan agar persoalan persampahan tidak dibuang di luar areal zona aktif yang dapat mencemari lingkungan sekitarnya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor Iwan Ismulyanto mengatakan peningkatan layanan sistem TPA menjadi langkah awal yang krusial, termasuk penerapan teknologi sanitary landfill.
"Secara bertahap revitalisasi TPA akan dilakukan pemerintahan melalui Dinas Lingkungan Hidup dapat menampung pengelolaan limbah sampah," katanya.
Revitalisasi TPA Biak akan menerapkan teknologi pengeluaran sampah melalui sanitary landfill karena sistem pengelolaan sampah melibatkan pembuangan dan penimbunan sampah di area, dirancang dengan lapisan kedap air guna mencegah pencemaran lingkungan.
"Warga juga perlu diberikan pelatihan menjadikan limbah sampah sebagai kompos tanaman skala rumah tangga," katanya.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah TPA, bahwa tempat itu untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman.
Kabupaten Biak Numfor kota kecil terbersih di Indonesia meraih Adipura tujuh kali berturut-turut sejak 2016-2024.

