Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut dana desa dapat dimanfaatkan untuk membiayai program pencegahan stunting anak di kampung-kampung.
"Pemanfaatan dan penggunaan dana desa itu harus merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 tahun 2024," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor Putu Wiadnyana, Jumat.
Diakuinya dengan adanya Peraturan Menteri Desa itu, maka dana desa bisa juga dialokasikan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif, serta peningkatan penyediaan layanan dasar kesehatan termasuk stunting.
Sedangkan program lain pada 2025 yang dapat dibiayai dengan dana desa adalah program ketahanan pangan serta pengembangan potensi unggulan desa.
"Dana desa juga untuk pembangunan berbasis padat karya dan program sektor prioritas lainnya di desa," katanya.
Ia menyebut dana desa disediakan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung.
Terkait pengawasan dana desa, menurut Putu sangat ketat, karena diawasi secara internal lewat Bawasda, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), serta institusi pemerintah penegak hukum Kejaksaan Negeri dan Polri.
"Gunakan dana desa yang tepat sasaran untuk menyejahterakan masyarakat hingga di pelosok kampung, kepulauan, dan pesisir perairan Biak Numfor," katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Jimmy Carter Rumbarar Kapissa mengakui pemanfaatan dana desa harus sesuai peraturan dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat di kampung.
"Pemkab Biak Numfor melalui organisasi perangkat daerah terkait terus memperketat penggunaan dana desa untuk digunakan tepat sasaran," katanya.

