Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua bersama lembaga penegak hukum Kejaksaan Negeri dan Polri meningkatkan pengawasan penggunaan dana desa di daerah setempat.
"Jaksa telah menyediakan layanan Jaga Desa merupakan kerja sama Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa untuk mengawal dan mengedukasi aparat desa dalam menggunakan dana desa sesuai dengan peraturan," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Numfor Rizky Adrian, di Biak, Rabu.
Menurut dia, dengan layanan Jaga Desa diharapkan masyarakat jika menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa dapat melaporkan melalui ayanan aplikasi tersebut.
"Melalui layanan Jaga Desa dapat meningkatkan pengawasan dana desa lebih ketat, transparan dan akuntabilitas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor Putu Wiadnyana mengatakan pengawasan dana desa 2025 lebih ketat karena melibatkan aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten setempat.
Untuk pengawasan dana desa di lingkungan Pemkab Biak Numfor, menurut dia, dengan membuat pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Setiap pengguna dana desa setelah selesai dalam penggunaannya, kata dia, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana yang sudah dipakai.
"LKPJ dana desa merupakan syarat wajib disampaikan sebelum mengajukan dana desa tahap dua tahun 2025," ujarnya.
Menurut dia, dengan penyampaian LKPJ dana desa maka setiap kepala kampung menjadi sesuatu yang wajib untuk mengajukan permintaan dana tahap dua.
Berdasarkan data alokasi dana desa Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025 mencapai Rp186 miliar.

